Setahun Lebih Persidangan, dr Gita Dituntut 4 Bulan, PH: Korbannya Bisa Jalan-jalan ke Luar Negeri

Setelah setahun lebih sebulan persidangan, dr Tengku Gita Aisyaritha, Kamis petang (6/7/2023), di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4 bulan penjara.

topmetro.news – Setelah setahun lebih sebulan persidangan, dr Tengku Gita Aisyaritha, Kamis petang (6/7/2023), di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4 bulan penjara.

Dokter berusia 49 tahun itu juga dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dipidana denda Rp500 ribu, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Yakni secara sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 saat melakukan vaksinasi siswa sekolah dasar (SD) berusia 6 hingga 11 tahun di Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” urai Rahmi.

Terkait vaksinasi digelar Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima tersebut, Senin (17/7/2023) lalu, di mana terdakwa sebagai salah seorang tenaga kesehatannya (nakes) dan tidak adanya koordinasi.

Vaksinasi juga tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebagaimana rekaman video sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi Vaksin Covid-19 yang diinjeksikan ke lengan 2 korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit Covid-19. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” ujar JPU.

Dipaksakan

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Dr Sarma Siregar, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Redyanto Sidi mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Menurut hemat kami, perkara ini terlalu dipaksakan. Bila memang ada wabah, kecamatan lain juga terkena. Demikian dengan keterangan ibu katanya korban di persidangan. Si anak baru dibawa jalan-jalan ke luar negeri. Jadi, siapa sebenarnya korbannya?” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment