Dititipkan Sabu, IRT Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Theresia E Sarwanti (39) warga asal Kalimantan Timur yang saat ini ngontrak di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi pada Sabtu (8/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Pasalnya, wanita ini telah terbukti menyimpan satu bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah kontrakannya.

Kapolsek Sunggl, Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka Theresia E Sarwanti berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka merupakan tempat penitipan narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi itu, personil Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Alhasil personil Polsek Sunggal berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti satu bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sab-sabu, satu unit timbangan elektrik dan satu unit HandPhone merek Nokia.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu dititipan dari seorang laki-laki yang berinisial L dan sewaktu-waktu akan di ambil kembali oleh L,” ujar Daniel, Minggu (16/7).

Lanjutnya, untuk laki-laki yang berinisial L yang meninipkan sabu-sabu itu kepada tersangka Theresia E Sarwanti masih dalam pengejaran (DPO).

“Tersangka Theresia E Sarwanti dikenakan dengan UU narkotika,” pungkasnya.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment