DPRD Medan Minta Prudential Bayar Klaim Asuransi Kematian

DPRD Medan Minta Prudential Bayar Klaim Asuransi Kematian

topmetro.news Sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan merekomendasikan agar pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance segera bayar klaim asuransi kematian terhadap 3 ahli waris. Sebab, ke-3 nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki polis.

“Jangan buat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah terbit polis berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal, lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klami asuranasi,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring.

Hal itu ia katakan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan yang di pimpin Abrar Tarigan, Erwin Siahaan dan Irwansyah.

Hadir saat RDP pihak PT Prudencial Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP. Sedangkan mewakili pihak Otoritas Jaminanan Keuangan (OJK) yakni M Fajar S. Juga hadir kuasa hukum nasabah Advokat dan Paralegal Ns. Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P di dampingi Agus Linda, SH dan Muhammad Rizky, SH.

Bayar Klaim

Hendri Duin mengatakan, pihak PT Asuransi Prudential agar segera membayar klaim terhadap 3 ahli waris. Tidak ada alasan tidak membayar karena sudah sah menjadi nasabah sesuai polis yang diterbitkan.

Sama halnya dengan anggota Komisi III Erwin Siahaan mendesak agar pihak Prudential segera membayar klaim.

“Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok,” imbuh Siahaan.

Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajiban. Yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung yakni Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung ke tiga Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.

Ia menjelaskan lagi, seperti nasabah Tansi Laia pemegang polis 12896021 terbit 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp500 ribu. Meninggal 5 Agustus 2020 daan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.

Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini, klaim asuransi belum pihak PT Prudential berikan, dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, perkiraanya klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp340 juta. Untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp1,4 Miliar.

Sedangkan pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina di dampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan adapun pihaknya tidak membayar klaim terhadap nasabah an Tansi Laia karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urin dan lain lain.

Sementara menurut Mareti selaku kuasa hukum, hal itu merupakan akal-akalan karena tidak mungkin karena tertangung sudah meninggal dunia.

“Syarat itu sebelum Polis terbitkan. Ini kan Polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” tutup Mareti.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment