Duh..!!! Rumah Guruh Soekarnoputra Bakalan Disita Pengadilan, Ini Penyebabnya…

Guruh Soekarnoputra

TOPMETRO.NEWS – Kabar mengejutkan datang dari Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra pasalnya rumah miliknya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Hal itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai tahun 2014 silam.

Barulah, perkara yang menimpa seniman ini baru terendus awak media saat ini.

BACA PULA | Pamit, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak Titip Sumut kepada Kapolda Baru

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS pada Senin 17 Juli 2023.

Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Juli 2023.

BACA PULA | Guru SD dan SMP Bertambah 108 Orang di Asahan

Kemudian di tahun 2014 itu nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Memang pada sertifikat sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.

BACA PULA | Robi Barus Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Selama tahun 2014 hingga kini, Guruh telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumahnya.

Namun Guruh selalu kalah hingga akhirnya Susy yang dinyatakan menang.

“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ungkapnya.

BACA PULA | Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Perayaan Maha Thriruvilla

“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Jhon pun meminta agar rumah itu dieksekusi. Kalau tak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus 2023.

“Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023,” imbuhnya.

BACA PULA | Suami Jangan Tertipu..!!! Perhatikan Ini, Tanda Wanita Klimaks Bercinta

Jhon menambahkan, Guruh sudah menerima surat penyitaan itu pada Kamis pekan silam.

Surat itu sudah dilayangkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dia sudah mengetahui, sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin.”

asl1

Related posts

Leave a Comment