Peredaran Obat Keras Dibongkar Polisi, Modus Warung Nasi Digerebek, 10.424 Butir OKT Disita

Peredaran Obat Keras

TOPMETRO.NEWS – Peredaran obat keras menarik perhatian polisi. Di Karawang, Jawa Barat sebuah warung nasi digerebek polisi.

Peredaran obat keras yang digerebek dari sebuah warung nasi di situ pada Selasa 25 Juli 2023 menyita 10.424 butir OKT (obat keras tertentu).

Peredaran obat keras ini melibatkan tiga orang pengedar yang ikut diamankan polisi dari warung nasi yang dijadikan sebagai lokasi peredaran obat-obatan itu.

BACA PULA | Atasi Sakit Kepala Tanpa Minum Obat, Begini Tipsnya

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari situs polri.go.id pada Kamis 27 Juli 2023.

Narasi yang disebutkan di website resmi milik kepolisian ini menjelaskan, dari hasil penggerebekan diamankan tiga orang pengedar obat keras tertentu (OKT).

Selain ketiga orang pengedar, polisi pun mengamankan 10.424 butir tramadol dan hexymer dalam penggerebekan itu.

BACA PULA | Edy Rahmayadi Kalah Lagi di PTUN, Wajib Bayar Rp 611 Ribu

Identitas para pelaku, menurut website itu mulai dari inisial I, MR dan MW. Ketiganya bertanggungjawab dalam hal perearan obat keras secara ilegal berkedok warung nasi. Ini dilakukan para pelaku hanya untuk mengelabui polisi dan warga.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin, Selasa 25 Juli 2023 menyebut para pelaku sengaja membuka sebuah warung nasi untuk melancarkan bisnis perearan obat keras itu.

“Untuk peredaran obat keras tertentu berkedok warung nasi. Di situ banyak orang membeli makanan atau nongkrong sekadar minum kopi, itu disengaja sehingga tak ada kecurigaan dari warga setempat,” jelas polisi.

BACA PULA | 2.756 Guru PPPK di Medan Dilantik

Namun aksi peredaran obat keras yang ditekuni para pelaku itu tercium polisi. Saat transaksi OKT berjalan, petugas langsung menyergap para pelaku.

“Konsumen dan pembeli maupun penikmat Obat Keras Tertentu (OKT) itu pun hubar habir berlarian saat digerebek polisi. Saat penggerebekan itulah justru mengundang perhatian warga. Semua pelaku termasuk pembeli sudah kita amankan,” jelas dia.

Masih menurut polisi, umumnya pembeli OKT merupakan kalangan menengah ke bawah karena harganya yang cukup ekonomis dan terjangkau.

BACA PULA | Di Samosir, LPj APBD TA 2022 Ditetapkan Jadi Ranperda

“Polres Karawang tetap komitmen memberantas narkotika sesuai arahan Bapak Presiden tak ada kejahatan yang berdiri di atas negara,” tegasnya.

Kelakuan para pelaku peredaran obat keras (OKT) itu dijerat polisi dengan pasal 196 Jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

REPORTER | DPSILALAHI

Related posts

Leave a Comment