Polres Tapanuli Utara Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Diringkus

Lima tersangka sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor (curanmor) di wilayah Tapanuli Utara berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput.

topmetro,news – Lima tersangka sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor (curanmor) di wilayah Tapanuli Utara berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput.

Kelima tersangka antara lain, SS (25) warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar, MBS (37) warga desa Sipahutar II, PS (18) warga Desa Sipahutar I, PPP (34) warga desa Sipahutar I Tapanuli Utara, dan HN (30) warga medan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK mengungkapkan, kelima tersangka berhasil ditangkap, Selasa, 25 Juli 2023 lalu, dari tempat berbeda-beda.

Pertama sekali berhasil ditangkap adalah otak pelaku sindikat tersebut, SS dari tempat persembunyiannya di Silangit Kecamatan Siborongborong. SS mengakui tidak sendirian melakukan pencurian sepeda motor.

Selanjutnya Tim Opsnal bergerak mengejar tersangka lain. Kemudian berhasil menangkap MBS dari Sipahutar. Selanjutnya tersangka PS, PPP, dan HN berhasil tertangkap dari Kecamatan Sipahutar.

Dari keterangan para tersangka, otak sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah SS. Di mana empat tersangka lain merupakan rekrutannya.

Setiap melakukan pencurian SS mengajak satu di antara temannya. Sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.

Seperti di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, SS hanya berdua dengan MBS. Di Desa Sidagal SS berdua bersama PS. Kemudian di Desa Siabalabal I SS berdua bersama PPP. Serta di Desa Siabalabal II SS bersama HN.

Total sepeda motor yang berhasil mereka curi sebanyak tujuh unit. Di antaranya masing-masing satu unit dari Desa Siabalabal I, Desa Siabalabal II, dan Desa Sipahutar. Kemudian dua unit dari Desa Sidagal Kecamatan Siatas Barita dan satu unit dari Desa Pohan Tonga Siborongborong.

Kesulitan

Zuhatta menambahkan, pada awalnya Tim Opsnal sempat kesulitan mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut. Hal itu karena minimnya saksi dan petunjuk.

Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman.

Dengan keseriusan dan upaya kerja keras, Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Siborongborong akhirnya berhasil meringkus mereka.

Barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka ada empat unit sepeda motor. Yakni Honda Supra X 125 sebanyak tiga unit dan Honda Vario satu unit.

Sedangkan barang bukti yang lainnya sebahagian sudah tersangka jual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim.

Saat ini kelima tersangka sudah menjalani penahanan dengan proses penyidikan yang berbeda. Untuk tersangka SS dan MBS saat ini ditahan di Polsek Siborongborong sesuai ‘locus delicti-nya’ (TKP). Yakni satu kasus melapor ke Polsek Siborongborong.

Untuk PS, PPP, dan HN saat ini menjalani penahanan di Mapolres Taput. Karena sesuai dengan TKP-nya, korban melapor ke Polres Taput.

“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kelima orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” sebut Kapolres.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment