Anggota DPRD Siantar, Kembalikan Mobil Dinas!

dprd siantar

TOPMETRO.NEWS – Pinjam pakai mobil dinas oleh anggota DPRD Siantar harus dikembalikan ke Pemko Siantar.

Sekretaris DPRD Siantar, Mahadin Sitanggang, kepada wartawan, Senin (17/7) mengatakan hal itu mengacu keluarnya PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, akhir Mei 2017.

Kata dia, peraturan itu berbunyi tentang fasilitas mobil dinas hanya diberikan kepada unsur pimpinan, sedangkan anggota DPRD tak lagi mendapatkan fasilitas mobil, namun mendapatkan tunjangan transportasi.

“Jadi tidak ada pilihan, semua harus mobil yang dipinjam pakai harus dikembalikan ke Pemko. Kecuali unsur pimpinan DPRD yang diatur mendapatkan fasilitas mobil,”kata Mahadin.

Dalam hal besaran tunjangan transportasi kepada anggota DPRD itu, menurut dia, disetarakan dengan harga sewa mobil per bulan di Kota Siantar ini. Dijelaskannya, besaran tunjangan itu akan dihitung Tim Apresial yang bakal dibentuk.

“Jadi sesuai PP 24 sebelum PP 18, diatur di sana, mobil Pimpinan DPRD 2500 CC, sedangkan anggota 2000 CC. Tidak ada disebut merk di sana. Kalau 2000 CC itu seperti mobil Innova lah. Jadi disesuaikan dengan itu. Kemungkinan besarnya Rp 5 atau Rp 6 juta lah per bulan dan dihitung Tim Apresial nantinya. Tapi hanya untuk sewa mobil, tidak untuk perawatan dan BBM,”tambahnya.

Sebelum memberlakukan hal itu, Sekwan mengaku, kini harus dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun, saat ini, mereka masih (sedang) menyusun draft untuk Rancangan Perda (Ranperda) tentang itu.

“Mungkin secepatnya sudah selesailah, dan selanjutnya bisa disahkan menjadi Perda.”(tmn)

Related posts

Leave a Comment