Dinkes Provsu Gelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Samosir

Dinas Kesehatan Sumut menggelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Samosir.

topmetro.news – Dinas Kesehatan Sumut menggelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Samosir. Pertemuan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Samosir itu berlangsung Lantai II Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/8/2023).

Kegiatan dibuka Asisten II Hotraja Sitanggang ST MM, dihadiri berbagai OPD. Di antaranya Bagian Hukum, Satpol PP, Bappeda Litbang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Hadrianus Sinaga, Kemenag Samosir, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jajaran Dinas Kesehatan Provsu.

Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan, Samosir sebagai destinasi pariwisata dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan demikian Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.

“Maka dalam kesempatan ini kita akan berdiskusi untuk memperkaya dan mempertajam draf ranperda terntang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Hotraja.

Hotraja menambahkan, hendaknya penyusunan ranperda ini menjadi prioritas dengan berbagai kajian. Sehingga bisa diimplementasikan di lapangan untuk mendukung Samosir sebagai kawasan destinasi superprioritas yang memberi kenyamanan bagi para wisatawan.

Perokok Terbanyak

Sementara Kadis Kesehatan Provsu melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Novita Rohdearni Saragih SKM MSc MA dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN. Ini berdasarkan survei tahun 2019 oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA).

Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 tahun meningkat 34,2% (2007), menjadi 39,3 (2013), dan 48,8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum.

Berdasarkan UU Kesehatan No 36/2009 Pasal 115 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya. Kemudian PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan. Di mana Pasal 52 menyebut, bahwa pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan perda.

Novita menjelaskan, saat ini dari 33 pemkab/pemko yang ada di Sumut, baru 14 yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. “Maka advokasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa perda. Agar penegakannya berjalan lebih baik dengan dukungan aturan yang berkekuatan hukum yang lebih tegas. Untuk memberi efek jera dan kepatuhan masyarakat,” tutupnya.

Pada pertemuan ini, narasumber lain adalah Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia. Ia memaparkan Advokasi dan Mekanisme Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kemudian ada Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Lamhot Nainggolan SH MH.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment