3 Kurir 135 Kg Ganja Asal Langsa Tangkapan Polda Sumut jadi ‘Pesakitan’

tergiur akan mendapatkan upah Rp30 juta, tiga warga asal Kota Langsa, Provinsi Aceh, secara virtual, Senin (28/8/2023), duduk di 'kursi pesakitan' Cakra 4 PN Medan.

topmetro.news – Hanya karena tergiur akan mendapatkan upah Rp30 juta, tiga warga asal Kota Langsa, Provinsi Aceh, secara virtual, Senin (28/8/2023), duduk di ‘kursi pesakitan’ Cakra 4 PN Medan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan dan Frianta Felix menjerat Supriadi bersama Wildan alias Willy dan Arwanda Anggara (berkas terpisah) menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis daun ganja kering total 135 kg.

Diuraikan, Jumat (26/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB Wildan alias Willy bertemu pria bernama Ali (masuk dalam pencarian orang/DPO) di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues menawarkan pekerjaan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta dan menyetujuinya.

Wildan kemudian menemui Riki Syahriandi untuk merental/menyewa mobil Kijang Innova putih Rp500 ribu/hari. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB menemui Ali dan memasukkan 3 goni warna putih masing-masing berisi daun ganja kering dengan berat 75 kg, 20 kg dan 40 kg.

Menurut rencana, penerima pesanan ganja atas nama kepada Alfi (juga DPO). Dengan mobil rental tersebut, Supriadi bersama Wildan alias Willy berangkat.menuju Kota Medan.

Di tempat terpisah, Alfi menemui terdakwa lainnya, Arwan Anggara. Ia minta untuk ditemani menerima ganja kering yang sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Medan. Pada Hari Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 00.45 WIB, keduanya menuju gudang di Jalan Setia Budi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pria Alfi kemudian menelepon terdakwa Wildan alias Willy untuk melakukan transaksi ganja di gudang tersebut. Terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy dan Alfi kemudian menurunkan 3 goni warna putih berisikan narkotika total seberat 135 kg.

Polda Sumut

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat bahwa akan ada masuk narkotika ke gudang dimaksud langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Sedangkan pria Alfi lolos dari sergapan petugas.

Ketiga terdakwa kena jerat dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair, Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment