3 Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling Ngaku Keburu Dibekuk Sebelum Terima ‘Pucuknya’

Tiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yakni Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

topmetro.news – Tiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yakni Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Serta dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/9/2023), saling bersaksi di Cakra 4 PN Medan.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi, peran Edy Surja Susanto sebagai pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Sumut hingga Aceh. Melalui perantara orang lain (Umar alias Yong Ma-red) terdakwa kemudian menjualnya ke orang lain.

Sisik yang disita petugas dari rumahnya di Jalan Perak, Kecamatan Medan Area dari trenggiling yang sudah mati. Bukan hidup kemudian dimatikan untuk diambil sisiknya.

Sementara 2 terdakwa lainnya Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, sesama warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penjual sisik trenggiling.

Peran terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah adalah sebagai pengemudi mobil rentah sekaligus menemani Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin untuk menjualkan sisik trenggiling kepada seseorang (terdakwa Edy Surja Susanto) di Medan.

Saat dicecar JPU, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah sedang standby di mobil untuk bertransaksi kepada terdakwa Edy Surja Susanto di pelataran parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

“Kulit trenggiling ada 8 kg sama paruh burung rangkong dapat dari Siborong-borong ada 5 kg,” urai terdakwa Aldi Syahputra.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi, JPU Nelson menimpali, bajwa di hari yang sama terdakwa Edy Surja Susanto akan bertransaksi dengan 2 calon pembeli mengaku dari Jakarta.

“Juga akan bertransaksi dengan kedua terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah. Namun karena kualitasnya kurang bagus, gak jadi transinya Yang Mulia. Sedangkan transaksi antara terdakwa Edy Surja Susanto dengan kedua pembeli dari Jakarta sudah cocok harga. Tinggal menunggu transferan. Ketiga terdakwa sama-sama di pelataran KFC ditangkap penyidik Polda Sumut secara terpisah,” tegas Nelson.

Ketiga terdakwa mengaku secara terpisah keburu dibekuk tim penyidik pada Polda Sumut sebelum menerima ‘pucuk’ (uang) dari pihak pembeli satwa dilindungi tersebut.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) dimotori Tommy Sinulingga, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Jual Sisik

Dalam dakwaan diuraikan, lewat sambungan telepon, Selasa (6/7/2023) terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.

Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza huna membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli.

Setahu bagaimana, Kamis malam (8/6/2023), Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Sembari menunggu transferan uang, terdakwa kemudian diamankan tim dari Polda Sumut di parkiran KFC dan dimasukkan ke mobil.

Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. Hasil penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling. Sehingga total seberat 275 kg.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua, Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment