3 Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling Ngaku Keburu Dibekuk Sebelum Terima ‘Pucuknya’

Tiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yakni Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

topmetro.news – Tiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yakni Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Serta dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/9/2023), saling…

Read More