Majelis Hakim PN Stabat Jatuhkan Vonis Lebih Rendah Kepada Tosa Ginting Cs

Majelis Hakim PN Stabat Jatuhkan Vonis Lebih Rendah Kepada Tosa Ginting Cs

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diketuai oleh Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvand (Hakim Anggota) memvonis 5 terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat Paino dengan vonis bervariasi dan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Rabu (06/9/2023).

Dari pengamatan Topmetro, persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. DR. Kesuma Atmaja SH itu dihadiri kedua kelompok massa.

Tampak juga ratusan personil Kepolisian Polres Langkat mengawal dan menjaga di luar gedung dan sebahagian berada di dalam ruangan persidangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sidang yang dimulai sejak pukul 12 siang itu berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.

Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio, Majelis Hakim memvonis selama 4 tahun penjara. Menurut Majelis Hakim, terdakwa Tio sudah dimaafkan keluarga korban. Vonis Majelis Hakim ini jauh di bawah tuntutan JPU yang semula menuntut terdakwa selama 18 tahun. Dengan putusan tersebut, JPU yang terdiri dari Jimmy Carter Aritonang, David Simamora dan Ade Tagor Panjaitan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang semula menuntut 18 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun.

Surat Perdamaian

Untuk ketiga terdakwa Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memberatkan ketiga terdakwa ialah, meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban.

Dalam membaca amar putusan, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) divonis selama 13 tahun dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa selaku dalang pembunuhan Paino divonis 15 tahun penjara. Vonis kedua tersakwa ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Vonis hakim yang lebih ringan tersebut diterima oleh seluruh terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Usai membacakan vonis selama 15 tahun kepada Tosa Ginting, keluarga korban dan warga Desa Basilam Lembasa sempat berteriak histeris.

Mereka menilai putusan Majelis Hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan keinginan mereka agar Tosa Ginting selaku otak pelaku dijatuhi hukuman mati.

Untung saja situasi yang mulai memanas tersebut segera diatasi jajaran pengamanan dari Polres Langkat dan segera mengambil langkah-langkah persuasif untuk menenangkan kedua kelompok yang memenuhi ruang persidangan serta yang berada di luar gedung PN Stabat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment