Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara. Komitmen itu tertuang dalam lima program prioritas, salah satunya 'Narkoba Musuh Bersama'.
Advertisement

topmetro.news – Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara. Komitmen itu tertuang dalam lima program prioritas, salah satunya ‘Narkoba Musuh Bersama’.

Tindaklanjut program itu berlangsung dengan kegiatan pemberantasan narkoba secara serentak. Dimulai dari Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan, Jumat (8/9/2023), di Desa Ujung Serdang Tanjung Morawa, Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ. Berikut penyitaan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya berlaku penggeledahan, di mana petugas mendapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi. Kemudian, 4 HP dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini bekerja di bawah kendali SK, yakni narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang ia peroleh dari Tanjungbalai. SK mengedarkan melalui sindikat, antara lain, RJ, I, A, dan V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan. Gudang itu dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan pengendali keuangan adalah V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK antara lain berupa aset yang telah disita. Antara lain uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer, dan rumah.

Madura

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atas nama MU yang membawa 2 kg sabu. Rencananya, MU membawa sabu itu ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat, Rabu (13/9/2023). Jaringan Aceh atas nama R (penumpang travel) ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 pemakai dan 38 jaringan peredaran narkoba. Dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir. Juga ada bong 15, timbangan digital 3 unit, dan uang tunai Rp7,7 juta.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment