DPRD Medan Minta Buka Fasum Contempo

DPRD Medan Minta Buka Fasum Contempo

topmetro.news – DPRD Medan mendesak pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada di depan perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Titi Kuning, Medan Johor. Sebab pembukaan fasum itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, HKD mengatakan desakan tersebut usai meninjau lokasi perumahan tersebut. Bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9).

Peninjauan berlangsung setelah DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan, yang menyebut pihak Yuu Contempo telah melanggar aturan. Yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, HKD mendesak pihak perumahan segera membuka fasum di depan perumahan Yuu At Contempo. Agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan komplek.

“Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa. Sampaikan ini ke pemilik perumahan,” ungkapnya. Di dampingi Hendra DS, dan mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan di wakili, Ade Rosda.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga untuk melihat ketaatan pemilik Yuu At Contempo yang menyebut pihaknya  memiliki IMB, dan taat hukum. Namun di lapangan rombongan melihat plank yang terpasang terlihat berubah di areal perumahan dan banyak pelanggaran lainnya.

Protes Warga

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Titi Kuning, Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.

“Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak. Harus di sikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” bebernya.

Kemudian bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.

Namun pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di perumahan Yuu Contempo.

Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” tukas Aruan yang ikut mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan, dan rombongan.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment