Menghalangi Tugas Jurnalistik, Sekuriti Arogan PT NH Dilaporkan ke Polres Taput

PT Nusantara Hidrotama yang beroperasi di kawasan Onanhasang Kecamatan Pahae Julu, akhir-akhir ini menjadi populer karena ramai dalam pemberitaan.

topmetro.news – PT Nusantara Hidrotama yang beroperasi di kawasan Onanhasang Kecamatan Pahae Julu, akhir-akhir ini menjadi populer karena ramai dalam pemberitaan.

Terakhir, oknum sekuriti perusahaan yang sedang membangun PLTA itu terkesan menunjukkan sikap arogans. Yaknii, menghalangi peliputan sejumlah wartawan yang bertugas ke lokasi proyek.

Kronologis

Harapan Sagala, kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Senin (18/9/2023), mendapat perlakuan kasar dan dihalang-halangi untuk melakukan tugas peliputan di areal PT NH. Atas peristiwa itu ia melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (20/9/2023).

Kepada sejumlah awak media, Harapan Sagala mengatakan, pelaporannya dan kronologis kejadiaannya bermula saat mendapatkan informasi di medsos, Minggu (17/9/2023), bahwa jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke PT NH. Ia juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput dari Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.

“Saya bersama rekan-rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, kami memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu, serta menyampaikan maksud dan tujuan kami kepada sekuriti,” bebernya.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Tapanuli Utara ini menambahkan, saat itu awak media lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI.

“Saya mencoba mendokumentasikannya. Namun tiba-tiba seorang sekuriti langsung marah-marah. Datang menjumpai saya dan melarang membuat video,” sebutnya.

“Ngapain memvideo video di sini, kalau mau buat video, harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini,” kata Harapan menirukan ucapan sekuriti.

Dengan tenang Harapan Sagala dan rekannya mencoba menjelaskan kepada sekuriti tersebut. “Namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan. Melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video. Dan hampir merampas ‘handycam’ milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

UU Pers

Harapan pun mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan tugas pers telah terlindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di mana Pasal 18 Ayat 1 antara lain menyebut, bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat menghadapi pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi hal yang terjadi saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan NomorSTTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers,” katanya.

“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya juga akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI Sumut,” tutup Harapan Sagala.

Akan Lidik

Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda B Gultom saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut akan kita lidik terlebih dahulu,” ungkap Gultom.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment