Dana Hibah ke YPI Al Misbah Diduga Rugikan Negara, Sekretaris LSM Penjara Sergai Minta Kejatisu Usut Tuntas

Pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) Ramlan, ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah secara berturut-turut sejak tahun 2018-2022 sebesar Rp670 juta, bersumber dari Dana Desa, kuat dugaan, merugikan keuangan negara.

topmeteo.news – Pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) Ramlan, ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah secara berturut-turut sejak tahun 2018-2022 sebesar Rp670 juta, bersumber dari Dana Desa, kuat dugaan, merugikan keuangan negara.

LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PN) Sergai pun sudah melaporkan masalah itu ke Kejati Sumut pada tanggal 16 Juni 2023 lalu. Di mana yang menerima laporan adalah, Putri, pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejatisu.

Dugaan penyimpangan ini, kata Sekretaris LSM Penjara PN Sergai Dedek Susanto, Minggu (24/9/2023), bahwa pemberian dana hibah oleh Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan dan penerimanya Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah Ramlan, telah melanggar Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Juga melanggar Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selanjutnya, sambung Dedek, melanggar Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa.

Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Yakni pada Pasal 10 Ayat (1) Huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. Juga untuk tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Ia pun berharap masalah ini dapat diusut dengan tuntas. Dan Dedek yakin, Kejati Sumut mampu mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu.

Sedangkan Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut. Dengan perincian lebih kurang per tahun untuk pembangunan ruang kelas baru berkisar Rp120 juta – Rp125 juta. Alias bervariasi setiap tahun.

reporter | Hardi

Related posts

Leave a Comment