Baskami Minta Dampak Longsor Ruas Lolowua – Dola Segera Ditangani

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta penanganan segera atas Ruas Lolowua - Dola KM 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta penanganan segera atas Ruas Lolowua – Dola KM 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, pentingnya ruas tersebut mengingat persiapan arus mudik menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Perlunya penanganan yang serius, lanjut Baskami, mengingat longsor yang menerjang badan jalan tersebut, sampai saat ini kondisinya masih jauh dari kata layak karena belum ada penanganan.

“Saya telah mendapatkan informasi dari pemerintah setempat, terkait jalan sementara yang membutuhkan lahan warga. Sambil menunggu pembangunan jalan eksisting dilakukan,” katanya, Senin (25/9/2023).

Baskami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nias, beserta jajaran yang tak lelah memberikan, masukan dan informasi terkait ruas tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih, atas dorongan Pemkab Nias beserta jajaran dan para warga yang berupaya agar ruas tersebut dapat kita gunakan sebaik mungkin,” tambahnya.

Di lain pihak, Kepala UPTD PUPR Gunung Sitoli Taruna Zega menyampaikan, lokasi longsor Ruas Lolowua- Dola KM 27, tidak termasuk penetapan segmen proyek infrastruktur multiyears Rp2,7 triliun.

“Oleh karenanya, setelah melakukan rapat koordinasi, untuk perbaikan jalan tersebut menggunakan dana bantuan tidak terduga Pemprovsu sebesar Rp490 juta,” katanya.

Dana bantuan tidak terduga itu, lanjut Zega, merupakan dana tanggap darurat. Di mana penggunaannya dapat berlaku secara swakelola oleh masyarakat.

Kemudian, Zega menjelaskan, saat proses perbaikan jalan tersebut belangsung, perlu jalan sementara dengan memakai lahan milik warga.

Katanya lagi, menurut ketentuan, dana tidak terduga tersebut hanya boleh untuk pekerjaan fisik terkait perbaikan jalan eksisting. Pengunaannya tidak dapat untuk pembebasan lahan warga.

“Pada Dinas PUPR Pemprovsu tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan,” tambahnya.

Sewa Lahan Warga

Sementara itu, Camat Hilirserangkai Y Waruwu mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama para warga difasilitasi kades setempat.

Hasilnya, lanjut Waruwu, warga sepakat menyewakan lahannya untuk penggunaan lahan sementara, selama satu tahun ke depan. Biaya sewanya Rp12,5 juta per tahun.

Menurut Waruwu, pada jalan sementara tersebut dapat berlaku penanganan drainase untuk jalan air. “Setelah pembangunan jalan eksisting dilakukan, maka jalan sementara dikembalikan kepada pemilik lahan,” tambahnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment