Tersandung Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Taput Dituntut 6 Tahun

Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, secara virtual, Kamis (5/10/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, secara virtual, Kamis (5/10/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejari Taput Satria Agustina menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Waston Saragih dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara melawan hukum dan tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000.

“Oleh karenanya terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp609.484.000,” imbuh Satria Agustina.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Andriansyah didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan H Edwar memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Tidak Membantah

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu saat diperiksa sebagai terdakwa, Waston Saragih didampingi penasihat hukumnya secara umum tidak membantah keterangannya sebagaimana dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di antaranya, tidak dilibatkannya tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bendahara dan Komite Sekolah di Tahun Ajaran 2019 hingga 2021 karena tidak bisa diajak kerjasama. Demikian juga dengan para guru, tidak ada kesepahaman.

Terdakwa mengaku sudah membuatkan orat oret Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan/belanja Dana BOS SMAN 1 Purbatua setiap triwulan pencairan. Namun Bendahara Dana BOS, imbuhnya, tidak sanggup membuat menginput datanya ke website Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

1 Malam

Fakta menarik lainnya, LPj penggunaan dana BOS 3 tahun berturut-turut sejak TA 2019 di sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 diselesaikan dalam 1 malam.

“Ada datang Tim Inspektorat Provinsi. Gak lengkap data LPj-nya. Diminta supaya diserahkan besoknya. Jadi minta tolong sama guru di SMAN 1 Siborongborong menginputnya. Data-datanya dari daya. Datanya sudah saya rombak. Sebahagian data yang saya berikan benar dan ada juga isinya tidak benar Yang Mulia,” urai terdakwa.

Mantan orang pertama di SMAN 1 Purbatua Kabupaten Taput itu juga mengakui bahwa sejumlah kwitansi pembayaran/belanja logo, stempel usaha panglong atau alat tulis kantor sebagai bahan LPj tidak benar. Termasuk tanda tangan Bendahara Dana BOS di antaranya dipalsukan terdakwa.

“Tanda tangan Bendahara (Dana BOS) di LPj tidak benar tanda tangan Bendahara, stempel sebagian saya buat buat sendiri tapi sebagian asli,” urai Waston Saragih.

reporter | Roberts Siregar

Related posts

Leave a Comment