Terpidana Mantan Bupati Langkat TRP Dipindahkan Penahanannya di LP Tanjung Gusta

Terpidana Mantan Bupati Langkat TRP Sudah Dipindahkan Penahanannya di LP Tanjung Gusta Medan

topmetro.news – Mantan Bupati Langkat TRP penahanannya sudah dialihkan dari tahanan KPK Jakarta ke LP Tanjung Gusta Medan. Pemindahan lokasi penahanan TRP ini selain dugaannya ada permintaan keluarga juga disinyalir untuk mempermudah proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Selain itu, mengutip dari pemberitaan Tempo.Co terkait penyerahan terpidana sekaligus tersangka dugaan kasus TPPO TRP. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tersangka TRP lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Proses penyerahan langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut. Ali menyebut proses tersebut adalah bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.

“Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang aparat penegak hukum lain lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sehingga, perkiraannya penahanan TRP sudah di alihkan ke LP Tanjung Gusta sudah hampir 3 bulan.

Bahkan, pada persidangan kasus TPPO di PN Stabat pada Selasa (3/10/2023) yang luput dari perhatian awak media terlihat TRP hadir langsung oleh JPU dari Kejari Langkat.

Hal ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat benarkan melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hendra Sinaga terkait terpidana kasus korupsi. Sekaligus terdakwa terpidana kasus TPPO hadir langsung ke persidangan.

“Benar Bang. Mungkin ada permintaan keluarga atas dasar persetujuan Hakim KPK ke Polda Sumut dan Kejati Sumut. Jadi kita yang melaksanakan pemindahan penahanan TRP ke Tanjung Gusta Medan,” ujarnya kepada Topmetro, Kamis (05/10/2023).

Kasi Pidum menjelaskan pada persidangan Selasa (03/10/2023) kemarin agendanya pembacaan eksepsi atau jawaban JPU. Untuk persidangan Selasa (10/10/2023) agendanya Putusan Sela dari PN Stabat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment