Pj Gubernur Sumut Dr Hassanudin: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.

topmetro.news – Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Kadis Kominfo Sumut Dr Ilyas Sitorus pada acara bimtek bertema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat, di Hotel JW Mariott Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Kamis (5/10/2023).

“Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif,” katanya.

Cepat Mudah

Ia menjelaskan, bahwa aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan perlu bagi pengguna. Kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga, akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang penting. Sehingga meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna.

“Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,” ucapnya.

Untuk itu, katanya, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.

“Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab. Dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” ucapnya.

Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, layanan informasi publik oleh PPID badan publik, harus prima dan berorientasi pada pelayanan publik. Juga, memberikan kemudahan, murah dan sederhana. Serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik oleh Kementerian Kominfo pada tahun lalu, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik.

“Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justeru dinilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, semua lembaga publik pemerintah daerah di Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.

UUD 1945

Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Dr Hasyim Gautama dalam sambutannya mengatakan, bimtek adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik.

Indonesia sudah menjamin sesuai isi Pasal 28 Huruf f UUD 1945. Yakni, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah. Terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, kecuali untuk informasi tertentu.

“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik. Jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga,” paparnya.

sumber | DISKOMINFO SUMUT

Related posts

Leave a Comment