Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dan Meninggal Dunia

Kurang dari 1 kali 24 jam, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 pelaku penganiayaan berat mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya luka berat akibat tusukan senjata tajam.

topmetro.news – Kurang dari 1 kali 24 jam, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 pelaku penganiayaan berat mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya luka berat akibat tusukan senjata tajam.

Pengeroyokan itu terjadi di Kafe Marupak Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023), sekira pukul 00.05 WIB.

Demikian Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik kepada awak media melalui press rilis di halaman Ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (5/10/2023) sore.

Lebih lanjut, AKP Rusdi menjelaskan, ketiga pelaku penganiayaan masing-masing, RH alias Gurdek, S alias Wawai, dan AFH alias Dedek, diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau untuk menyerahkan diri.

Ada pun dua korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) meninggal dunia. Serta Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban merupakan warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu.

“Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban seperti di punggung,” terang Kasat.

Kasat Reskrim itu pun menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan perintah Kapolres Labuhanbatu untuk respon terhadap terjadinya peristiwa hilangnya nyawa seseorang, tepatnya di kafe milik RM. Dan dalam waktu kurun kurang waktu 1 x 24 jam pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Tersangkanya sekitar ada tiga orang. Dan sudah kita amankan tiga orang tersangka inisial RH, S dan AFH. Dan kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai ke mana pun. Dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” ungkap Rusdi.

Ceksok

Ada pun motifnya adalah karena pada saat itu, antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cekcok mulut saat jumpa di kafe tersebut. Yakni, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.

Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.

Ada pun modus operandinya, terang Kasat Reskrim, dengan cara para melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto. Dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan, hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri.

Selain meringkus tiga pelaku, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang sudah kita amankan di antaranya satu buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban. Dua unit sepeda motor dan lima bilah parang,” pungkasnya.

Terhadap tersangka diterapkan Pasal 338 Sub170 Ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment