Pj Gubernur Sumut: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

Pj Gubernur Sumut: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

topmetro.news – Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin yang di wakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus menyampaikan hal itu pada acara bimbingan teknis (Bimtek) yang bertema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat, di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Kamis (5/10/2023).

“Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik. Pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan pengguna butuhkan. Kapan saja, dan di mana saja, selama terhubung ke internet. Aplikasi juga, akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan. Sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.

“Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang perlu untuk mendapatkan informasi atau layanan daripada dengan metode konvensional,” ucapnya.

Untuk itu, katanya, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.

“Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang di jamin undang-undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” ucapnya.

Seperti yang diketahui bahwa berdasar amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana. Serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

“Untuk Sumatera Utara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran  indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang  Kementerian Kominfo lakukan pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik. Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output. Provinsi Sumut justru di nilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.

Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Hasyim Gautama dalam sambutannya mengatakan, Bimtek berlangsung dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang pemerintah lakukan. Terutama badan pelayanan publik. Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang di kecualikan.

“Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka. Sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang- undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih,” ujarnya.

penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment