Pecandu Narkoba Jadi Curanmor Ditembak Polisi

TOPMETRO.NEWS – Erwin Indra Nasution (40) pelaku ranmor yang telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor terpaksa dilumpuhkan petugas polsek Percut Seituan dengan timah panas saat dilakukan penangkapan di rumahnya, di Pasar I Garapan Ujung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (19/7) malam.

Info yang diterima Kamis (20/7) siang, pelaku merupakan pencuri sepeda motor yang kerab beraksi di berbagai daerah di wilayah PolsekPercut seperti di Pakter tuak Pasar II Tambak Rejo, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor CBR 150, di Jalan Aksara tepatnya di Karaoke keluarga NAV pelaku berhasil mencuri satu unit Vixion warna putih, di Jalan Ledta Sujono tepatnya di PT Intan pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Futsar hitam.

Sementara di Jalan William Iskandar pelaku menggasak satu unit Mio Soul, di Perumahan Citra Land pelaku menggasak sepeda motor Mega Pro, di Jalan Letda Sujono deoan Gang Bantan tepat di Klinik Julaida pelaku berhasil mengambil sepeda motor Mio Sporty.

Lalu, di Simpang Aksara tepatnya di Hotel Citra pelaku menggasak sepeda motor Vixion, di Jalan Jamil Lubis Gang Kelapa pelaku mencuri sepeda motor Mio Sporty merah.

Sedangkan di Jalan Benteng Hilir Gang Gurusman Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Mio Sporty putih di Jalan Letda Sujono Gudang Beras Pelaku berhasil mencuri Supra X125 warna hitam.

Dan yang terakhir, di Jalan Kolam tepatnya di depan air isi ulang pelaku berhasil mencuri sepeda motor Beat di Jalan Pasar VII Makmur pelaku mencuri sepeda motor Zupiter Z dan di Jalan Mesjid belakang sekolah pelaku berhasil membawa kabur Supra X125 warna merah.

Kepada TOP METRO pelaku mengaku semua uang hasil penjualan sepeda motor hasil curianya untuk berpoya poya mengisab sabu dan main PSK.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, saat diamankan pelaku mencoba melawan, sehingga diberikan tindakan tegas.

“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap hingga anggota terpaksa menembak kakinya, tersangka melanggar pasal 363 ranmor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Pardamean.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment