Duduk Dipesakitan, Terdakwa Penista Agama Minta Maaf

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Anthony Richardo Hutapea kasus penista agama mengaku bersalah dan meminta maaf kepada umat Islam saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/7).

Selama persidangan berlangsung terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan benar. “Apakah benar diketerangan itu,” tanya ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

“Iya benar, saya mengaku bersalah, saya khilaf. Saya minta maaf kepada seluruh umat Islam karena saya terpancing dengan komentar di grup perdebatan agama itu. Karena pada waktu itu saya pendukung Ahok. Saya menduga kalau yang menyebarkan postingan facebook saya itu disebarkan oleh Isfan, karena dia satu-satunya dia yang ada didalam grup debat itu,” beber terdakwa sembari menggeser kacamata ke atas kepalanya.

Sementara keterangan dari keempat orang saksi yang dihadirkan dari penasehat hukum terdakwa, mengatakan sejak kejadian tabrakan tahun 1991 tingkah laku terdakwa berubah mudah marah dan kalau bercerita tidak nyambung.

Adapun keempat orang saksi Surung Siregar, Irwan Sembiring, Sahrizal dan Teti Kartika Sari Siregar, yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni tiga merupakan dan istri terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan empat orang saksi Majelis Hakim menunda hingga pekan depan Kamis (27/7).

Menurut pantauan Top Metro sidang yang beragendakan saksi Adichard itu, dipadati dari berbagai ormas Islam. Dan seusai persidangan ormas Islam menggemakan Takbir diluar ruangan Cakra VI.

Sebelumnya JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti.

“Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkap jaksa Sindu

Jaksa Sindu menimpali bahwa Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP. Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan,” kata Sindu. menyebutkan terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Disebutkan, pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di Hand Phone Vivo milik terdakwa tersebut, lalu terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya, selanjutnya terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hand phone milik terdakwa dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

“Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Sekedar diketahui perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tanggal 18 Februari 2017, terdakwa menginap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hand Phone merek Vivo Type Y35 dengan Nomor 0819642213 membuka akun Facebook Anthony Hutapea milik terdakwa, lalu terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat islam kristen. Kemudian, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment