Pekerjaan Jalan Silangit – Muara Taput ‘Pure’ Perdata, PH Rekanan Mohon Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing, rekanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS TA 2019 memohon majelis hakim dengan ketua Nelson Panjaitan agar membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.

topmetro.news – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing, rekanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS TA 2019 memohon majelis hakim dengan ketua Nelson Panjaitan agar membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.

Hal itu diungkapkan tim PH terdakwa, Binsar Siringoringo, Leonard H Manurung, Jannus Willem Purba, Hotmar S Situmorang, dan Sepma Tuahta Sinaga, di sesi pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut), Senin (9/10/2023).

Menurut mereka, Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS ‘pure’ (murni) perkara perkara perdata.

“Bahwa apabila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, di dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 77 telah diatur dengan jelas mekanisme penanganan adanya laporan masyarakat. Maka terkait dengan perkara ini, apabila penuntut umum selaku penegak hukum ada mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Perpres 16 Tahun 2018, penuntut umum selaku aparat penegak hukum seharusnya meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk tindak lanjut. Bukan melalui penuntutan pidana,” urai Sepma Tuahta Sinaga.

Sudah jelas dan terang bahwa terkait permasalahan pelaksanaan kontrak Pengerjaan Jalan Silangit – Muara bukanlah merupakan perkara tindak pidana korupsi. Namun merupakan perkara perdata. Oleh karenanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan tidak berwenang mengadili perkara perdata klien mereka.

Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi No: 04/Yur/Pid/2018, pada intinya menyebutkan, para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sah. Nukan penipuan. Namun wanprestasi yang masuk dalam wadah keperdataan.

“Kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk atau tidak baik,” tegasnya.

Di bagian lain tim PH menguraikan, dalam syarat-syarat umum kontrak atas Paket Pengerjaan Jalan Silangit – Muara terdapat penegasan tentang klausula penyelesaian perselisihan.

Antara lain, para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana maksud Pasal 79 Ayat 1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak berlangsung melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Selain ketentuan pada Pasal 2, penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dapat berlangsung melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, dewan sengketa konstruksi, dan pengadilan.

Kerugian Negara

Terkait dengan dakwaan penuntut umum tentang adanya kerugian negara sebagaimana pada poin 9, adalah prematur. Sebab dasar pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit – Muara sebagaimana tertuang pada kontrak No. 01/KTR-APBN/DML/Bb2-Wil1.S7/2019.

“Haruslah berdasarkan mekanisme yang telah diatur pada syarat-syarat khusus kontrak, syarat-syarat umum kontrak dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Sepma Tuahta Sinaga.

Mengenai audit oleh ahli jalan dari Fakultas Teknik Sipil USU, berlangsung dengan kondisi jalan sudah tidak original lagi. Hal itu karena Jalan Silangit – Muara yang dikerjakan terdakwa selaku penyedia dalam perkara a quo, sudah ditimpa/telah ditingkatkan oleh PUPR Sumut. Sehingga tidak memungkinkan mendapatkan hasil audit yang akurat.

Alasan lainnya, dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas karena telah melanggar asas legalitas. Hal itu karena menggunakan aturan yang tidak berlaku lagi.

Dakwaan JPU dalam perkara a quo juga menggunakan Perpres No 54 Tahun 2010. Sedangkan berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 92 telah ada pernyataan, bahwa Perpres No 54 Tahun 2010 tersebut, tidak berlaku.

Demikian juga dengan Perpres No 4 Tahun 2015 yang digunakan JPU, dengan tegas dalam Perpres No 16 Tahun 2018 (Pasal 93) dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No 16 Tahun 2018.

Kemudian Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016, dasar hukumnya adalah Perpres No 54 Tahun 2010. Maka dengan tidak berlakunya Perpres 54 Tahun 2010, otomatis Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016, juga tidak berlaku.

“Mohon Yang Mulia Majelis Hakim dalam putusan sela nantinya juga menyatakan, menerima eksepsi PH terdakwa. Membebaskan terdakwa atas nama Lindung Pitua Hasiholan Sihombing dari segala dakwaan. Melepaskan terdakwa dari tahanan,” pungkasnya.

Sidang pun berlanjut pekan depan untuk penyampaian tanggapan JPU.

Sementara sebelumnya, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi bersama Irganda Siburian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Horas, selaku pengawas (konsultan) pekerjaan (berkas terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment