Berdasarkan SK Mendagri, Masa Jabatan Bupati Batubara Sudah Habis Akhir Oktober 2023

Secara de jure atau berdasarkan Hukum Tata Administrasi Negara, ternyata masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara sudah akan berakhir pada 25 Oktober 2023 ini.

topmetro.news – Secara de jure atau berdasarkan Hukum Tata Administrasi Negara, ternyata masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara sudah akan berakhir pada 25 Oktober 2023 ini.

Soal kepastian akhir jabatan memang sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.12-8327 Tahun 2018. Artinya SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara tersebut keluar pada 25 Oktober 2018 silam hingga berakhir pada tahun 2023.

Terkait berakhirnya SK Bupati/Wakil Bupati Batubara ini, sudah terpublikasi di salah satu media massa nasional dengan narasumber dari Kemendagri. Selain itu juga diperkuat dengan kesaksian seorang politisi senior di DPC Partai Gerindra Batubara, Muhammad Rafik, Jumat (13/10/2023).

Partai Pengusung

Rafik.sendiri mengungkapkan, ia memastikan kapan berakhirnya SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara, sebab partainya turut serta menjadi pengusung utama Bupati/Wakil Bupati terpilih, yaitu Pasangan Ir Zahir MAP dan Oky Iqbal Prima SE.

“Secara administrasi negara, SK Bupati dan Wakil Bupati Batubara Periode 2018- 2023 berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Ini sesuai SK Mendagri Nomor 131.12.8327 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018. Dan kenapa saya tahu, karena saat itu saya lah yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Batubara,” ungkap Muhammad Rafik.

Lebih lanjut Rafik, dengan berakhirnya masa jabatan per 25 Oktober 2023, maka terhitung sehari setelahnya, atau tepatnya pada tanggal 26 Oktober 2023 secara de jure dan atau berdasarkan Hukum Tata Administrasi Negara, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batubara sudah berakhir.

“Jika SK pengangkatannya berakhir, maka tidak mungkin seorang pejabat masih bisa menjabat dan menjalankan kewenangan dalam jabatannya. Dengan demikian seharusnya jabatan bupati/wakil bupati yang bersangkutan, sudah harus digantikan dengan pejabat sementara (pjs) ataupun dengan seseorang yang ditunjuk Mendagri sebagai pelaksana tugas (plt), sebelum dikeluarkan SK definitif berikutnya,” pungkas pria yang kini duduk sebagai Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Batubara tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan, Rafik dengan tegas mengatakan, upaya perpanjangan belum pernah terjadi di Indonesia. Kecuali UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah atau diujimaterikan melalui MK terlebih dahulu. Apalagi tahun 2024 mendatang, Pilkada berlangsung secara serentak.

Sesuai SK

Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini, melalui telepon selularnya, Helmisyam Damanik SH MH, seorang praktisi hukum di Kabupaten Batubara berpendapat, bahwa segala yang telah diatur dalam regulasi dan bahkan tertuang di dalam konstitusi, wajib untuk dilaksanakan.

“Secara de facto dan de jure, kan sudah ada di dalam SK pengangkatan. Jadi wajib disesuaikan dengan apa yang tertulis dalam SK tertanggal 25 Oktober 2018. Apa yang tertuang pada SK, pastinya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia. Maka secara otomatis, masa jabatan bupati/wakil bupati sudah akan berakhir pada 25 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua KPU Batubara Erwin SSos mengatakan, ia tidak tahu-menahu mengenai akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara.

“Tembusan SK pengangkatan dari Mendagri tidak ada kita terima. Berdasarkan regulasi memang kita tidak berwenang tentang itu. KPU kan sebatas penyelenggara yang mengumumkan pasangan calon pemenang Pilkada,” ucap Erwin sewaktu ditemui di kantornya, didampingi Komisioner KPU Batubara Al Husen Harahap.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment