Bapenda Batubara Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2023

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara melaksanakan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran BPP (pajak bumi dan bangunan).

topmetro.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara melaksanakan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran BPP (pajak bumi dan bangunan). Terkait perpanjangan masa jatuh tempo ini, Bapenda Batubara mengumumkan lewat media online. Juga melalui selebaran yang mereka tempelkan di papan pengumuman kantor desa serta tempat-tempat terbuka umum lainnya.

Kepala Bapenda Batubara Rijali melalui Bendahara Muhammad Azeni Capah (Akok), Kamis (26/10/2023), berharap awak media sebagai mitra, kiranya berkenan ikut membantu mesosialisasikan lewat publikasi. Sehingga masyarakat luas dapat mengetahui tentang informasi itu.

Lebih jauh Akok menegaskan, perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB bermaksud adanya pendekatan lebih ‘soft’ (persuasif) terhadap para pembayar pajak. Khususnya warga masyarakat pemilik tanah dan rumah. Hal ini demi tercapainya target PAD Batubara.

Selanjutnya Akok pun lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan. Yakni mulai dari sarana dan pengembangan fasilitas umum. Serta juga infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik.

“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB kena denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan,” terang Akok.

“Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili. Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah kita,” pungkasnya.

Insentif

Masih kata Akok, selain menghindari denda, membayar PBB tepat waktu juga bisa memberikan insentif. Yakti berupa keringanan atau pengurangan pajak oleh pemda, sebagai stimulus atau dorongan bagi wajib pajak (WP).

“Pelunasan PBB sendiri bisa dibayarkan melalui BRI, Bank Sumut, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, atau lewat Aplikasi Buka Lapak, Tokopedia, LinkAja dan Gopay. Tapi boleh juga membayar PBB di kantor desa masing-masing. Dan waktu pembayaran diperpanjang sampai dengan Bulan Desember 2023,” pungkas Bendahara Pengeluaran Bapenda Batubara.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment