Peranan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

1. Fungsi Pemilu :

– Menentukan pemerintahan (Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemerintahan secara damai dan beradab).

– Dukungan rakyat terhadap pemerintahan/penguasa (wujud dukungan rakyat terhadap pemerintahan).

– Sarana rekrutmen politik (rekrutmen politik memegang peranan penting dalam suatu sistem politik bernegara).

– Mempertajam kepekaan pemerintah terhadap kepentingan rakyat (untuk menjalankan visi dan misi pemerintah).

2. Tujuan Pemilu :

– Mewujudkan peralihan kepemimpinan pemerintahan secara konstitusional.

– Menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan.

– Melaksanakan kedaulatan rakyat.

– Melaksanakan perinsip hak hak azasi negara.

3. Pemilu memilih :

– Presiden dan Wakil Presiden (pasangan Capres/Cawapres diusulkan Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh 20% suara sah pada Pemilu sebelumnya/Presidential Threshold).

– Calon anggota DPD (untuk Provsu harus memiliki syarat dukungan 4.000 KTP berdasarkan jumlah DPT Provsu 10.853.940 jiwa).

– Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang diusulkan 18 Parpol yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

4. Pilkada memilih :

– Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota

– Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diusulkan Parpol atau gabungan Parpol.

– Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dapat dicalonkan melalui jalur independen dengan ketentuan mendapat dukungan masyarakat dengan persentase dukungan berbanding dengan jumlah pemilih antara 6,5% s/d 10%.

5. Alokasi kursi dan daerah pemilihan :

– Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (seluruh wilayah NKRI).

– Dapil III DPR RI Sumut alokasi 10 kursi (Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Simalungun, Siantar, Langkat, Binjai, Dairi, Pakpak Barat, Karo).

– DPD RI Sumut alokasi 4 kursi (seluruh Kab/Kota se Provsu).

– Dapil V DPRD Sumut alokasi 10 kursi (Asahan, Tanjung Balai, Batubara).

– Dapil DPRD Asahan alokasi 45 kursi :

Asahan 1 Kisaran Barat, Kisaran Timur 8 kursi.
Asahan 2 Air Joman, Tanjung Balai, Silau Laut 7 kursi.
Asahan 3 Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur, Sei Kepayang Barat, Simpang Empat, Teluk Dalam 7 kursi.
Asahan 4 Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Kuasan, Aek Songsongan, Rahuning, Aek Ledong 8 kursi.
Asahan 5 Air Batu, Sei Dadap 5 kursi. Asahan 6 Buntu Pane, Bandar Pasir Mandoge, Tinggi Raja, Setia Janji 5 kursi.
Asahan 7 Meranti, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring 5 kursi.

6. Peranan pemerintah :

– Penugasan personil sekretariat PPK, Panwaslu, PPS.-

Penyediaan sarana sekretariat PPK, Panwaslu, PPS.

– Mendukung kelancaran distribusi logistik.

– Penanganan ketertiban umum dan penugasan personil linmas.

– Menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.

– Melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat.

– Melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

– Menjamin kesediaan pendanaan Pilkada.

7. Upaya peningkatan partisipasi masyarakat :

– Mahasiswa sebagai kaum intlektual diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dengan langkah langkah :

– Memperkuat narasi solidaritas sosial, gotong royong dan empati masyarakat.

– Membangun ruang untuk mengelola partisipasi masyarakat.

– Memperkuat jejaring struktur.

8. Peranan masyarakat wujudkan Pemilu demokratis :

– Pemilu dikatakan berjalan demokratis, apabila setiap WNI yang mempunyai hak pilih menggunakan haknya secara Luber-Jurdil.

– Dalam Pemilu tidak dibenarkan menghina berdasarkan SARAG (Suku, Agama, Ras, Antar, Golongan), menghasut dan mengadudomba.

– Melaporkan pelanggaran Pemilu kepada instansi terkait.

9. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa :

– Jalan damai perebutan kekuasaan dalam negara demokrasi adalah Pemilu.

– Pemilu memiliki fungsi perekat perbedaan pilihan politik ditengah masyarakat yang multi kultural.

– Pemilu menjadi pemersatu bangsa, karena tanpa Pemilu, Indonesia akan tercerai berai, karena perbedaan pandangan politik, kepentingan dan lainnya. Dengan Pemilu perbedaan dapat disatukan dalam bingkai NKRI.

 

reporter | Adenan

Related posts

Leave a Comment