Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

Polda Sumut menyatakan peredaran narkoba sebagai musuh bersama. Hal itu mereka buktikan dengan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba di berbagai daerah di Sumatera Utara.

topmetro.news – Polda Sumut menyatakan peredaran narkoba sebagai musuh bersama. Hal itu mereka buktikan dengan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Terbaru 1.681 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dilimpahkan oleh Polda Sumut dan jajaran. Untuk kemudian memasuki proses lanjutan di tingkat Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, ternyata tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba itu saja. Polda Sumut juga melakukan pengobatan atau rehabilitasi terhadap para pelaku narkoba.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mulai 12 September hingga 11 Desember 2023, ada sebanyak 239 pelaku narkoba telah menjalani rehabilitasi.

“Untuk 239 tersangka yang mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 menjalani rehabilitasi,” terang Hadi, Senin (11/12/2023).

Hadi menjelaskan bahwa penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan dari hasil TAT direkomendasikan rehabilitasi.

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba. Tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai narkoba. Sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari,” ungkapnya.

Dalam penindakan pelaku jaringan narkooba, mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan, Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangka. Kemudian mereka serahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, pengiriman para tersangka jaringan narkoba itu ke JPU adalah bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment