Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

topmetro.news – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

JP ditangkap, Selasa (12/12/2023), di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, atas dasar laporan polisi tanggal 8 November 2023 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul),

Kejadian bermula saat korban RL seorang anak perempuan di bawah umur, tidak mau lagi bersekolah. Selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban, apakah penyebab korban tidak mau bersekolah. Korban menjawab bahwa JP telah mencabulinya sebanyak 4 kali. Kemudian LT membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang

Menindaklanjuti laporkan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta DS kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Lalu pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta DS mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku JP berada di Jalan Sudirman Lubuk Pakam.

Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP. Tim kemudian langsung membawa tersangka ke Mapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SH SIK MH saat menjawab konfirmasi mengatakan, saat ini JP sudah mereka amankan. Serta sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.

“Kepada pelaku kita terapkan pasal tindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul, sebagaimana maksud Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” paparnya.

reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment