KPU Langkat Kolaborasi dengan Jurnalis, Sosialisasikan Tahapan Pemilu dan Penjaringan Anggota KPPS

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat kembali mengelar giat coffe morning bersama para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Langkat di Aula Kantor KPU Langkat, Sabtu (16/12/2023).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang mengatakan bahwa kegiatan coffe morning ini akan dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

“Yang bertujuan untuk menyampaikan berbagai informasi dan sejauh mana berbagai tahapan pemilu yang sudah dilalui,” ujarnya ketika membuka giat coffe morning.

Dijelaskan Fitri, tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

“Saat ini tahapan pemilu di Kabupaten Langkat memasuki masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini pendaftaran dilakukan secara manual,” ucap Fitri.

Adapun syarat atau berkas yang harus dilengkapi ketika mendaftar untuk menjadi anggota KPPS antara lain, kelengkapan berkas Foto copy KTP, Izajah, surat pendaftaran, materai dan riwayat hidup, serta surat kesehatan. Beberapa berkas persyaratan sudah ada disediakan pihak KPU hanya tinggal mengisi data pribadi calon pendaftar.

Terkait syarat kelengkapan, sambung Fitri, seperti surat kesehatan, memang harus dipenuhi sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia.

“Surat kesehatan diperlukan salah satunya berguna untuk si calon pelamar juga. Nantinya dapat mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya agar dalam menjalankan aktifitas atau dalam bertugas tidak terkendala dengan kondisi kesehatannya,” terang Fitri.

Hasil Rapat

Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui sekretarisnya Sri Mahyuni, saat berlangsungnya rapat kordinasi dengan stake holder beberapa waktu lalu terkait biaya pengurusan surat kesehatan yang dibutuhkan bagi calon pelamar KPPS ditetapkan sebesar Rp.60 ribu sampai dengan Rp120 ribu.

Sementara masa pendaftaran anggota KPPS tidak akan diberlakukan penambahan hari lagi. Artinya, masa pendaftaran berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Jika masa pendaftaran telah habis dan belum ada calon anggota KPPS yang mendaftarkan diri, maka dilakukan alternatif lain yaitu PPS akan menunjuk warga sekitar sebagai calon anggota dengan tetap melengkapi berkas atau syarat yang telah ditetapkan.

“Jika tidak ada juga maka pihak PPS akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di desa tersebut untuk menunjuk menjadi anggota KPPS,” ujar Fitri.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment