Hadiah Tahun Baru 2024, MA Kembalikan Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota kepada Jemaat

Jemaat HKI Tarutung Kota membunyikan lonceng gereja (giring-giring) selama lima menit, Rabu (3/1/2024), pukul 09.00 WIB

topmetro.news – Jemaat HKI Tarutung Kota membunyikan lonceng gereja (giring-giring) selama lima menit, Rabu (3/1/2024), pukul 09.00 WIB.

Pembunyian lonceng khusus itu sebagai bentuk sukacita setelah Mahkamah Agung RI mematahkan upaya kasasi Jonggi Lumbantobing dan kawan-kawan atas keputusan PN Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan yang mengembalikan seluruh asset Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota kepada jemaat.

Marito Simanjuntak SH MAP dari Tim Paturehon Parartaon didampingi Ratno Nababan, St Erickson Lumbantobing, sejumlah anggota dan warga jemaat kepada topmetro.news menjelaskan, amar putusan itu sudah ditetapkan Hari Senin 13 November 2023lalu.

“Putusan Mahkamah Agung itu No. 3240 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 perkara antara Hariantouly Harianja dkk (HKI ResusTarutung Kota)/Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat melawan Jonggi Lumbantobing dkk/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat,” sebut Marito.

Ia pun menguraikan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (Jonggi Lumbantobing dkk-red) untuk seluruhnya.
  2. Menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara.

Ada pun Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menandatangani putusan itu antara lain: Dr H Ibrahim SH MH, Prof Dr Hiswandi SH SE MHum, dan Dr Nani Indrawati SH MHum.

Tindak Lanjut

Marito mengatakan, Keputusan Mahkamah Agung ini akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum lainnya. Terutama membatalkan SK Menhumkam RI tentang Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing.

“Kita masih akan koordinasi dengan tim pengacara untuk tindakan hukum itu. Namun dalam waktu dekat Keputusan Mahkamah Agung ini akan kita sosialikan kepada semua pihak yang terkait dengan perkara ini,” sebutnya.

Sejarah Yayasan

Op Reinhard Br Simaremare menguraikan sepintas sejarah Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota. Di mana yayasan itu didirikan oleh warga Jemaat tahun 1930-an setelah pendirian gereja itu tahun 1927.

Awalnya dengan nama Gereja HChB Tarutung kemudian tahun 1946 menjadi HKI Tarutung Kota.

Sejak awal, Perguruan HKI telah membangun gedung-gedung tempat belajar, mulai SD, ST/SMP, SMA/STM/SMEA/SGA (SPG). Serta asrama dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Tahun 1987 atas musyawarah warga jemaat HKI Tarutung Kota, perguruan berubah menjadi yayasan. Salah satu ketentuannya bahwa, anggota yayasan adalah seluruh warga jemaat yang sudah dewasa.

Namun pada tahun 2017, Jonggi Lumbantobing dan kawan-kawan atas kepentingan pribadi dan kelompok, membentuk Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing Tarutung Kota. Selanjutnya menguasai aset milik Yayasan HKI Tarutung Kota.

Atas keputusan rapat jemaat, Pdt Haryanto Uli Haryanja (saat itu menjabat Pendeta Resort HKI Resort Khusus Tarutung Kota) bersama ratusan warga jemaat, menggugat Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing Tarutung Kota.

Gugatan itu dimenangkan di Pengadilan Negeri Tatutung, dimenangkan juga di Pengadilan Tinggi Medan. Terakhir menang di Mahkamah Agung RI dengan Amar Putusan No. 3240 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023.

reporter | Jansen Simanjutak

Related posts

Leave a Comment