Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 3 Tersangka Beserta 32 Kg Ganja

topmetro.news – SatRes Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil 3 pria dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto SH MH beserta anggota di Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Ketiga pria pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial M, SRS dan DH serta barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat,” ujar Kasi Humas sebagaimana yang disampaikan Kapolres Langkat.

Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika yang merupakan musuh bersama karena dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat. Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan peredaran gelap narkotika.

penulis: Rudi Hartono

Related posts

Leave a Comment