Hadir di MPP Kota Medan, Imigrasi Polonia Siap Layani Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian Karena Habis Masa Berlaku

topmetro.news – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menjadi salah satu instansi pemerintah yang bergabung dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan yang diresmikan Walikota Medan, Bobby A Nasution di gedung eks Ramayana Pringgan, Kamis (25/1/2024).

Selain Imigrasi, ada 26 instansi dan lembaga lainnya yang memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan menyebutkan, pihaknya membuka dua booth di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan tersebut. “Untuk sementara, karena masih tahap ujicoba, kita baru menyediakan dua booth, dengan kuota 10 permohonan setiap harinya sampai Senin (29/1) mendatang,” ungkap Sigit kepada wartawan.

Pelayanan keimigrasian yang diberikan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, kata Sigit, hanya untuk pengajuan permohonan penerbitan paspor baru, dan penggantian paspor karena habis masa berlaku. “Jadi pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan ini sifatnya unit pelayanan tambahan.

Unit utamanya ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia di Jalan Mangkubumi. Jadi, disini hanya untuk permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku,” ungkapnya pun demikian,

Sigit mengaku, bahwa proses pendaftarannya sama seperti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, yakni dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. “Setelah mendaftar di aplikasi M-Paspor, masyarakat bisa memilih tempatnya di ‘MPP Kota Medan’. Nanti silahkan datang kesini untuk foto, tapi cetak dan pengambilan paspor tetap di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia di Jalan Mangkubumi,” sebutnya.

Mantan atase Imigrasi di Los Angeles itu menyebutkan, pihaknya telah meminta Pemko Medan untuk dapat memberikan fasilitas tambahan agar pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan dapat maksimal.

“Pemko Medan sudah berkomitmen dengan kita (Imigrasi Polonia, red), akan memberikan fasilitas tambahan, seperti server, komputer, dan alat yang bisa mendukung agar Imigrasi Polonia dapat melakukan pelayanan one stop service, yakni dari pendaftaran, pencetakan, dan pengambilan, di MPP Kota Medan,” imbuhnya.

Untuk SDM katanya, pihaknya juga sudah meminta dukungan dari Pemko Medan maupun Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Sebab, pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan saat ini hanya dilayani dua petugas Imigrasi.
“Normalnya kalau 2 booth itu disediakan 5-6 petugas, Namun karena ini masih uji coba, dua orang dulu,” paparnya seraya mengaku pada hari pertama.

Pihaknya sudah melayani tiga permohonan penerbitan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, namun masih terkendala jaringan.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment