Gawat…!! Tim Panselda Kelulusan Guru Honor PPPK Langkat Dilaporkan Ke Kejatisu dan Polda Sumut

topmetro.news – Kesabaran guru-guru honor yang merasa terzolimi oleh kebijakan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat saat pengumuman seleksi kelulusan, Guru Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sepertinya sudah diambang batas.

Puncaknya, Plt Bupati Langkat (Pembina) Kepala Dinas Pendidikan (Anggota) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Belum diketahui apakah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril selaku Ketua Panselda yang disebut-sebut penginisiasi. pelaksanaan ujian seleksi penilaian tambahan berupa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang sebenarnya tidak wajib dilaksanakan, juga turut dilaporkan atau tidak.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut yang merupakan Kuasa Hukum serta perwakilan para guru honorer. Memastikan telah melaporkan ketiga pejabat Langkat yakni Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Pemkab Langkat Eka Syaputra Depari SSTP MAP.

Pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan indikasi pungli pada saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 yang diduga terindikasi terjadinya perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik (maladministrasi).

“Benar, LBH Medan dan Kontras Sumut bersama para guru honorer Langkat telah melaporkan Plt Bupati, Kadisdik, dan Kepala BKD Langkat ke Polda dan Kejati Sumut atas dugaan pungli pada seleksi PPPK tahun 2023 lewat seleksi tambahan SKTT siluman,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kepada Topmetro melalui seluler, Kamis (26/1/24).

Dengan itu, LBH Medan dan Kontras Sumut meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, para guru meminta keadilan kepada Kapolda dan Kajati Sumut untuk mengusut tuntas dan memeriksa Plt.Bupati, Kadisdik dan Kepala BKD Langkat terkait adanya dugaan indikasi Tipikor berupa penyuapan (pungli),” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LBH Medan Kontras Sumut dan para guru honorer juga telah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI, Komnas HAM, dan BKN RI di Jakarta.

Apalagi berhembus kabar tidak sedap yang dihembuskan para guru honorer yang merasa terzolimi, untuk dapat lulus PPPK di lingkungan Disdik Langkat.

diduga harus menyogok uang dengan kisaran Rp40 hingga Rp80 juta. “Bahkan, diduga ada pihak yang tidak pernah mengajar dan terdaftar sebagai honorer di Dinas PUPR bisa lulus menjadi guru,” ucap Irvan.

LBH Medan dan Kontras Sumut pun mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, BKN dan Panselnas untuk segera membatalkan hasil akhir PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Serta, menindak tegas Plt Bupati, Kadisdik, dan Kepala BKD Langkat serta pihak-pihak yang terlibat lainnya dalam memuluskan terjadinya indikasi pungli sehingga guru honorer yang seharusnya lulus murni menjadi gagal.

Penulis : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment