topmetro.news – Tim Saber Pungli Polda Sumut menyelidiki kasus pemerasan dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum.
Telah menetapkan Komisioner KPU Sidempuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan. “Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” katanya, Senin (29/1/2024).
Hadi mengungkapkan PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024) dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu, “R sebagai saksi,” ungkap Hadi.
Adapun modus tersangka PH awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya
Sebelumnya Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.
Reporter : Corney Panjaitan