Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu

TOPMETRO.NEWS – Polres Simalungun tampaknya benar-benar menabuh genderang perang terhadap kejahatan narkotika. Selasa (25/7) sekira pukul 19.45 WIB, Unit 4 Sat Intelkam Polres Simalungun meringkus 2 pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan dari Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun di belakang rumah warga.

Penangkapan tersangka bermula diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa di Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, tepatnya di belakang rumah Sofyan, sering terjadi transaksi jual/beli dan memakai narkoba jenis Sabu.

Jajaran Unit 4 Sat Intelkam Polres Simalungun bergerak cepat menyelidikinya dan mengamankan 2 orang pelaku yakni Ridwan (44), Pelaut, Warga Nagori Sait Buttu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun dan Sofyan (22), BHL Kebun teh unit Toba Sari, Warga Lorong I Dusun Sait Buntu Nagori Buttu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Tidak hanya pelaku, ditemukan juga barang bukti berupa 1 plastik berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat ± 1 gr, 6 plastik kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari plastik, 1 bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong transparan, uang hasil penjualan sebanyak Rp300.000, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil 2 lembar slip bukti transfer uang dari bank Mandiri kepada rekening Bank BNI An. Ibu Susanti Alias Menpadang dan Ke rekening Bank Mandiri An. Herawati, 1 SIM A, 1 ATM BRI, 1 Buah ATM Mandiri, 1 KTP, 1 identitas MALAYSIA SEAMAN IDENTITY DOCUMEN dan 1 buah asuransi kerja di kapal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mako Polres Simalungun. (TMD-013)

Related posts

Leave a Comment