topmetro.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diminta dapat menyerap aspirasi Wajib Pajak (WP) tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra mengatakan hal itu menyikapi meningkatnya capaian PBB Kota Medan tahun 2023 mencapai Rp8 miliar lebih.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, capaian tersebut bisa lebih di tingkatkan, mengingat masih banyak Wajib Pajak (WP) tertunggak PBB.
“WP yang menunggak ini perlu menjadi perhatian untuk evaluasi ke depan.
Makanya, perlu turun ke bawah menyerap aspirasi warga, kenapa bisa tertunggak,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Bapenda disarankan untuk mendatangi WP yang menunggak, sehingga diketahui kendala yang terjadi.
“Makanya, butuh pencerahan untuk mencari solusi agar tidak menunggak dari tahun ke tahun,” imbuhnya.
Untuk mengetahui penyebab WP menunggak, Bapenda juga harus menggandeng Kepling, Kelurahan bahkan penegak hukum.
“Bisa saja WP menunggak karena menurunnya kondisi ekonomi atau minimnya kesadaran taat pajak, Hal seperti ini perlu direspon persuasive,” paparnya.
Jika memang tertunggak itu karena akal-akalan, Mulia menegaskan perlu didampingi penegak hukum.
“Yang pasti, Bapenda harus turun menyerap aspirasi para WP,” tambahnya.
Diketahui, sejak Januari 2024 Bapenda Kota Medan telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada WP.
Pendistribusian berkolaborasi dengan UPT, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling).
“Kalau tahun 2023 kita distribusikan di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat.
Harapannya, dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu mempercepat pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya.
Pajak bukan beban, tetapi kewajiban,” sebut Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Medan, Sutan Partahi kepada wartawan, belum lama ini.
Reporter : Thamrin Samosir