4 Pria Diduga Anggota Gemot Pelaku Curas Diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

topmetro.news – Empat orang pria diduga anggota Geng Motor pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial MR (16) warga Dusun I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har (17) warga Dusun IA Family Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Ara Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jln Kenangan Lingk I Kelurahan Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam (29/02/2024).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan 4 Pria pelaku Curas yang diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza SIK MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga SSos SH MH.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Matik warna putih tanpa plat nomor polisi dan 1 bilah sajam jenis clurit.

Kejadian bermula saat korban berinisial MH (16) warga Stabat sedang berboncengan dengan temannya sekitar pukul 02 00 WIB dinihari menggunakan sepeda motor milik Honda Scoopy warna Merah Putih BK 51** – PAO.

Saat korban hendak pulang kerumahnya, tiba-tiba bertemu dengan 10 pengendara sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan.

Tiba-tiba 2 Unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing berboncengan menghadang korban sambil menendang sepeda motornya sehingga korban terjatuh.

Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Para pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.

Reporter : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment