Ini Tampang Pria Penganiaya Pengelola Parkir di Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan, Selasa (27/2/2024) lalu.

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas yang memukul petugas parkir, Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan, Selasa (27/2/2024) lalu.

Warga Jalan Brigjen Zein Hamid Medan itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama dan ditahan telah ditangkap, Jumat (8/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya.

Pelaku Ibrahim Martabaya sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pelaku ditangkap saat duduk-duduk di areal Hotel Grand Antares. Saat ini, polisi juga memburu pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (10/3/2024).

Saat peristiwa penganiayaan itu, Ibrahim melakukan pemukulan kepada korban. Pelaku pun telah mengakui perbuatannya, memukul korban satu kali karena terpancing emosi.

Korban diminta datang ke hotel karena ada anggota sebuah ormas ingin bertemu dengannya. Setelah bertemu, mereka berdebat setelah ormas menanyakan, mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir.

“Tiba-tiba anggota ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota,” ujar Hadi.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment