Polda Sumut Tangkap dan Geledah Rumah Wanita Dugaan Tipu Gelap Modus Masuk Polisi

Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

topmetro.news – Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang tertangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.

“Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terang Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. Tersangka mengiming-imingi korban anaknya bisa masuk Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Hingga korban akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Ia menyebut, total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.

Penyidikan polisi, NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Ia menambahkan, Polda Sumut juga telah mencatat empat laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ada 4 LP dengan terlapor NW,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment