Heboh! Suami Laporkan Dugaan Selingkuh Guru PAUD dengan Asisten Kebun PT Socfindo Tanah Gambus

NA (36) seorang karyawan bagian gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Socfindo Tanah Gambus mengaku bagai tersambar petir, mendengar cerita dari iparnya soal pengakuan perselingkuhan yang istrinya dengan PIL (pria idaman lain), yakni asisten produksi buah sawit di perusahaan tempatnya bekerja.

topmetro.news – NA (36) seorang karyawan bagian gudang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Socfindo Tanah Gambus mengaku bagai tersambar petir, mendengar cerita dari iparnya soal pengakuan perselingkuhan yang istrinya dengan PIL (pria idaman lain), yakni asisten produksi buah sawit di perusahaan tempatnya bekerja.

Selasa (2/4/2024), kepada media ini didampingi Muhammad Ali SH selaku kuasa hukumnya, ‘NA’ menuturkan alasan kuat atas tuduhan perselingkuhan yang ia alamatkan kepada SDR (32) istrinya sendiri, bersama HA (35) seorang staf asisten Divisi IV Kebun PT. Socfindo Tanah Gambus.

Selain ada rekaman suara pengakuan SDR soal kesediaan HA yang tetap siap menerimanya, jika kelak SDR ditinggal dan berpisah cerai dari NA. Ada juga bukti lain berupa chatting (SMS) antara SDR dengan HA di HP milik SDR, yang saat ini telah rusak gara-gara dibanting NA sesudah ia melihat isi pesan mesra keduanya.

Bukti Digital

Terkait bukti digital berupa rekaman pengakuan SDR, konon ada tersimpan pula di gadget milik Kades Perkebunan Limapuluh.

Awal terbongkarnya dugaan perselingkuhan itu adalah sejak keduanya pada tanggal 28 Februari 2024 atau lebih dari sebulan yang lalu, terlihat banyak warga lain, pergi berdua naik mobil ke daerah Kota Perdagangan, Simalungun. Dan lebih aneh lagi, mereka berdua perginya pada pukul 23.00 WIB atau sudah sekira jam 11 malam.

Sementara Muhammad Rahmat alias Bang Gambul, Kades Perkebunan Limapuluh membenarkan dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Gambul membeberkan, bahwa upaya perdamaian yang ia lakukan semula bertujuan buat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun sayangnya, tetap menghasilkan jalan buntu.

Padahal Gambul sudah pernah memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik ini guna ia konfrontir. Bahkan ia sempat memarahi serta menghardik HA. Penyebabnya, jawaban tak masuk akal dari si Asisten Kebun itu terkesan hendak cari-cari alasan untuk mengelak.

“Gak masuk akal kan Bang. Masak dibilangnya pulak, maksud dia mengajak SDR yang padahal status istri orang itu, cuma karena keperluan mau beli kertas MAP. Jelas marah lah aku sambil mukul meja Bang. Memang dia diam tak ada lagi menjawab. Pokoknya beda sama rekaman pengakuan SDR yang bilang, kalau mereka sempat duduk berdua di pinggir taman,” ujar Gambul.

Masih penuh penasaran, Gambul pun heran kenapa dalam penyelesaian persoalan yang semula diserahkan pengurus/manager dan Askep Kebun PT Socfindo kepadanya, di penghujung tiba-tiba berubah menjadi 360 derajat. Kedua pimpinan kebun PMA itu jadi balik gagang membela HA. Bahkan terkesan lebih mengintetvensi, ngotot membantah perbuatan telapor secara sepihak.

Pengakuan HA

Sedang di sisi lain beberapa warga Desa Perkebunan Limapuluh maupun Desa Perkebunan Tanah Gambus seketika heboh. Warga punya informasi berbeda tentang cerita perselingkuhan ini. Masing-masing ada yang mengatakan kalau HA pernah dipanggil dan ditanya manager maupun askep. Bahkan HA sudah mengakui perbuatan perselingkuhan yang ia lakukan.

Lantas kata warga, bahwa kini SDR dalam kondisi hamil dua bulan. Terkait janin di rahim SDR, banyak warga menduga, itu akibat hubungannya dengan HA. Apalagi NA pernah bercerita kepada keluarga serta kebeberapa teman dekat, bahwa ia sudah tidak pernah lagi menggauli SDR istrinya, selama tiga bulan terakhir.

Sebagai penasehat hukum yang berusaha agar kliennya NA bisa mendapatkan keadilan, Muhammad Ali Nasution SH mengatakan, bahwa sebelumnya mereka hanya baru sebatas melayangkan laporan/pengaduan dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) ke pihak unit PPA Satreskrim Polres Batubara. Dengan delik aduan dugaan pelanggaran Pasal 284 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Perzinahan.

“Memang sudah ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polres Batubara, dengan bukti balasan surat klarifikasi bernomor: B/405/III/Res 1.24/2024/Reskrim. Dalam isi surat turut dicantumkan poin SP Lidik tak bernomor. Jadi status dumas pelapor ini sudah kami naikkan menjadi ‘LP’. Mengarah pada kategori ‘lex specialis’ dengan penguatan keseluruhan Pasal 284 tentang Perselingkuhan ataupun pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas advokat muda anggota PERADI itu .

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment