Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Sosialisasi Penegakan Hukum

Pemkab Humbang Hasundutan, melalui Dinas Koprasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga dan Polres Humbahas mensosialisasikan Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Komplek Perkantoran Tanah Lapang Doloksanggul, Kamis (2/5/2024).

topmetro.news – Pemkab Humbang Hasundutan, melalui Dinas Koprasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga dan Polres Humbahas mensosialisasikan Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Komplek Perkantoran Tanah Lapang Doloksanggul, Kamis (2/5/2024).

Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu MSi dalam sambutannya menyampaikan, dampak dari peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

Kabupaten Humbahas merupakan salah satu daerah penghasil tembakau khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan, dan Doloksanggul.

Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker menerina Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Rokok tersebut merupakan rokok resmi dari industri yang memiliki izin dan dilekati pita serta dilengkapi dengan tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok.

Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Moh Ali Musthofa menjelaskan, salah satu tugas (funsi) Kantor Bea Cukai Sibolga adalah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satu melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah daerah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari cukai yang dipungut atas Produk Hasil Tembakau (Rokok). Penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan masyarakat, ketahanan pangan dan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment