topmetro.news – Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Bima Amsterdam, menyesalkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut inisial JTP yang diduga sudah menyalahgunakan wewenangnya ‘abuse of power’ untuk kepentingan pribadi.
“Kita sangat menyayangkan adanya tindakan oknum anggota DPRD Sumut inisial JTP yang diduga ‘abuse of power’. Apalagi dengan menggunakan kop surat resmi DPRD tanpa sepengetahuan pimpinan fraksi,” sesalnya.
Mahasiswa hukum ini mengatakan, bahwa pihaknya telah melihat surat tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD Sumut. Ia juga menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut, kuat dugaan adanya ‘abuse of power’ dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Sumut itu.
“Kita akan mendorong dan terus mengawal kasus ini agar untuk segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas oleh pimpinan serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, agar citra lembaga legislatif ini tidak tercederai dan kembali dipercaya publik,” tegasnya.
Bima juga menyebut bahwa pihak mana pun tidak boleh mentoleransi praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang. Terlebih sampai memanfaatkan lembaga negara hanya untuk kepentingan pribadi.
“Kita tidak boleh mentolerir praktik-praktik seperti ini. Dan apalagi praktik penyalahgunaan wewenang seperti memanfaatkan lembaga negara untuk memuluskan kepentingan pribadi. Siapa pun pelakunya harus dapat tindakan tegas,” tandasnya.
Respon Ketua Fraksi
Merespon hal ini, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan, secara etika, fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.
Lebih lanjut, Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, sesuai aturan, bila fraksi ada aspirasi, maka suratnya harus dari pimpinan DPRD.
“Apalagi fraksi gabungan, itu kan terdiri dari beberapa anggota partai. Mana bisa Fraksi Nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa dimusyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.
“Kalau ini dilakukan, apalagi ada Ketua DPRD, ituk an pelanggaran etika dan tata tertiblah. Redaksinya salah. Menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut,” pungkasnya.
penulis | Erris JN