Juni, Polres Simalungun Bongkar 19 Kasus Narkotika

Juni, Polres Simalungun Bongkar 19 Kasus Narkotika

TOPMETRO.NEWS – Kian hari Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya memberantas praktik kejahatan. Khusus untuk kasus narkotika, Polres Simalungun mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP, Manaek Sahala Ritonga, Senin (31/7) memaparkan hasil penindakan dalam press release di Aspol (asrama polisi) Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar.

Manaek menjelaskan, kasus yang diungkap 19 kasus dengan 26 Tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu seberat 50, 99 gram, Ganja kering seberat 10,15 gram dan 22 batang pohon ganja.

”Seperti komitmen Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, kita tidak akan toleransi, kompromi terhadap pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kabupaten Simalungun dan kita tetap akan mengejar semampu kita apabila ada ditemukan di luar wilayah Hukum kita, kita akan menindaklanjuti.”

“Sangat diharapkan seluruh pihak turut membantu apabila ada mengetahui ataupun mendengar apabila ada peristiwa tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, SatNarkoba Polres Simalungun akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan segera,” kata mantan Kapolsek Palipi itu.(TMD-013)

Related posts

Leave a Comment