Terlibat Kasus Penipuan, Kemenkumham Sumut Pulangkan 70 WNA

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus penipuan di dunhia maya di deportasi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) ke negara asal, kemarin.

“Ada 70 orang sudah dideportasi dari 78 WNA yang diamankan. Sedangkan 8 lagi dalam waktu dekat menyusul,” ” terang Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Menurut Josua pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai akhir bulan Juni hinggar akhir bulan Juli 2017 dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan Bandara Soekarno-Hatta.

Para pelaku ini, ditangkap dari sebuah gudang di Jalan Besar Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5/2017), lalu. Mereka diamankan terdiri dari 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

“Pemulanghan WNA tersebut ditanggung negara masing-masing. Makanya kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya,” jelas Josua.(TMN)

Related posts

Leave a Comment