topmetro.news – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dinilai Melanggar UUD 1945 dan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risat, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Sebagaimana dijelaskan dalam, UUD 1945 Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Kemudian, di tegaskan lagi dalam Salinan Lampiran II
Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah.
A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah pasal 1 huruf h, yang berbunyi. Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijasah kepada pemilik Ijasah yang sah dengan alasan apapun.
Adrian, Pengamat Pendidikan Tubaba. Senin (5/8/2024) mengatakan dengan tegas mengatakan ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa.
Ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun itu kendalanya. Jika sekolah menahan ijazahnya karena masih ada masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan,” ujar Adrian .
“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak” Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
Dugaan Penahanan Ijasah dan Kartu PIP Siswa SMAN 3 Tubaba Makin Jelas
Dugaan penahanan Ijasah dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa oleh Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menunjukkan adanya titik terang.
Sebab, pihak SMAN 3 Tubaba langsung melakukan proses sidik jari untuk salah satu siswa yang Ijasahnya di tahan, kemudian dilakukan penyerahan Ijasah secara simbolis melalui pihak SMAN 3 yang di dampingi oleh Anggota Komite SMAN 3.
Sementara, terkait dugaan penahan Kartu Program Indonesia Pintar PIP siswa pihak SMAN 3 membenarkan hal itu dengan alasan Keamanan.
Sukeri. Kepala SMAN 3 TBT Tubaba. Kamis (1/8/2024) di ruang kerjanya Ketika dimintai tanggapan terkait alasan pihak SMAN 3 melakukan penahanan Ijasah Siswa mengaku bahwa pihak wali murid belum menyelesaikan Administrasi.
” Bukan kami menahan Ijasah karena kami tidak mau sembarangan memberikan ijasah itu dengan sembarangan, seharusnya orang tua siswa langsung datang kesini, asal orang tua langsung datang kesini kami layani, mohon maaf seandainya pak urusan Komite anak saya ini masih dua juta mereka datang kesaya pak saya ada tiga ratus hanya tiga ratus ribu kami ambil “Katanya.
Sukeri, juga membenarkan terkait dugaan penahanan Kartu PIP siswa dengan alasan pengamanan hal itu di lakukan pihak SMAN 3 Tubaba dengan dalih Apabila kartu PIP tersebut diberikan kepada siswa di khawatirkan akan Hilang.
” Mohon maaf kalau PIP itu sengaja kami kumpulkan di sekolah karena takut hilang dengan siswanya, pernah kejadian hilang kita repot lagi laporan ke polisi, tapi seandainya kalau pihak sekolah yang pegang kartunya hilang pihak sekolah yang laporan, na itu masalah PIP” Dalihnya.
” Sengaja kita kumpul menjaga supaya tidak hilang kartunya karena membuat laporan itu bukannya sulit tapi ribet ” elaknya
Sukeri tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah penerima Bantuan PIP di SMAN 3. Namun diperkirakan sekitar lebih dari 30an Siswa yang di tetapkan dengan besaran Rp 1000.000. untuk siswa kelas XII dan Rp.1.500.000. untuk Siswa kelas X dan XI.
berbagai sumber