Terungkap! Ternyata Wanita pemilik 17 Ribu Ekstasi Dikendalikan Mantan Pacar dari LP Tanjung Gusta

TOPMETRO.NEWS – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang meringkus Lenny (39), di areal parkir Mall Center Point Jalan Jawa Medan, pemilik 17 ribu butir beberapa waktu lalu, mendapatkan kisah baru.

Ternyata ratu ekstasi ini dikendalikan mantan pacarnya yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto dalam rilisnya mengatakan, peredaran puluhan ribu butir pil ekstasi ini dikendalikan oleh mantan pacarnya berinisial EH.

“Hasil penyelidikan, peredaran ekstasi bergambar Hello Kitty ini dikendalikan oleh mantan pacar tersangka Lenny yakni EH. Dua kali transaksi sebelumnya, tersangka sudah berhasil mengedarkan 13 ribu butir pil ekstasi,” terang Andi, Jumat (4/8/2017).

Menurut Andi, ribuan butir pil ekstasi ini berasal dari Aceh. Tersangka juga mengaku barang tersebut diperolehnya, dari tersangka Tomi.

“Tersangka Lenny memperoleh barang tersebut dari warga asal Aceh. Tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar tiga bulan lalu dalam kasus yang sama,” paparnya.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza, 1 lembar STNK, 1 handphone, 1 timbangan elektronik, kartu ATM dan uang Rp132 ribu.

Diketahui, BNNP Sumut mengamankan 17 ribu butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda yakni di basement Center Point Jalan Jawa dan di Jalan Candi Kalasan, Rabu (2/8/2017).(TMN)

Related posts

Leave a Comment