topmetro.news – Lubang-lubang besar mirip danau buatan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Batubara (Sumut), merupakan bekas lokasi penambangan pasir kuarsa dan sampai saat ini tak kunjung direklamasi dan pascatambang, meski sudah bertahun diketahui ditinggalkan.
Bekas tambang itu berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir juga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Kabupaten Batubara). Berakibat diduga kuat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Beragam pertanyaan pun bermunculan dalam perbincangan hangat di masyarakat. “Bernyalikah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan bawahannya segera menangkap bos korporasi yang diduga sebagai otak dan penikmat utama perusakan lingkungan merugikan negara tersebut?”
Namun Ketua LSM Gebrak Max Donald mengutarakan, bahwa ia sangat yakin, Kapolda yang baru itu akan memberikan nuansa baru dalam kasus ini. “Kita yakin Pak Jenderal Whisnu Kapolda Sumut saat ini, ahlinya di reserse. Ibaratnya, ‘mencium baunya’ saja Beliau pasti sudah tahu akar permasalahannya, di mana penyebab benang kusutnya, yang sudah pasti tahu juga meluruskannya,” kata Max saat dimintai tanggapan.
“Jadi kalau masyarakat bertanya soal nyali Pak Whisnu dalam kasus ini, seratus persen saya yakin pastilah bernyali. Pak Jenderal Whisnu bukan sosok yang bisa gampang dibisik-bisikin. Beliau ini sosok jenderal dengan dedikasi tak diragukan dalam menjalankan tugas negara,” lanjutnya.
Saham PT BUMI
Terkini diperoleh data, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, ternyata memiliki saham sebesar 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2016 silam, kedua korporasi tersebut terlibat kerjasama. PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara dan pembeli hasil tambang pasir kuarsanya adalah PT Jui Shin Indonesia.
Lalu di Januari 2024, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan masyarakat bernama Sunani dengan menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA, Mediator ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan korporasi tersebut mencuri dan merusak lahan miliknya, luas sekitar empat hektar di Desa Gambus Laut. Perkaranya ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Terakhir, Chang Jui Fang disebut segera dijemput paksa dalam panggilan ketiga Polda Sumut, pascadua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia diamankan Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi penambangan di Desa Gambus Laut. Namun sampai saat ini tak kunjung terlaksana jemput paksa, meski sudah hampir tiga bulan berlalu. Setiap panggilan sebelumnya dilayangkan Polda Sumut, diketahui Chang Jui Fang selalu mangkir.
Kembali PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, juga KPK, atas dugaan pertambangan merusak lingkungan, menyebabkan kerugian negara.
Tak lama kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumut Suroyo dan timnya, sebagai saksi ahli di Polda Sumut dan Kejati Sumut mengaku sudah meninjau lokasi dan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara sudah di luar koordinat atau di luar WIUP.
Dilapor ke Bid Propam
Berbagai dugaan intrik pun bermunculan pascapelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilakukan Sunani dan pengacaranya Dr Darmawan Yusuf .
Terbaru, pria bernama Salim Amiko mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum anggotanya.
Tak terima, Salim Amiko melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kapolda Sumut sekira satu minggu lalu.
Warga Desa Gambus Laut Batubara itu menduga Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.
Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanah Salim Amiko dengan Sunani. Ada pun maksud pelaporan terhadap Salim Amiko diduga untuk melawan, menekan laporan Sunani sebelumnya terhadap kedua korporasi tersebut, dan supaya Sunani takut.
Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia ditangani Subdit II Harda Bangtah dipimpin Kompol Holmes Saragih, yang belakangan dilaporkan oleh Salim Amiko ke Bid Propam Polda Sumut.
Yang jadi pertanyaan Salim adalah, kenapa dia dan Sunani jual beli tanah dan tidak ada masalah, kok malah pihak lain yang mempersoalkan dengan alasan tanda tangan.
“Di mana logikanya saya memalsukan tanda tangan saya sendiri? Jadi suka-suka saya dong. Selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani, bila merasa dirugikan. Bukan pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya,” urainya.
Laporan Wartawan
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut lanjut memeriksa sejumlah wartawan terkait laporan mereka terhadap pria dipanggil Haposan Siregar yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia menjabat Direktur Operasional, Kamis (21/8/2024), siang hingga sore.
Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta Haposan Siregar segera dipanggil penyidik agar diperiksa, sebab Haposan Siregar diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers.
Konfirmasi
Melalui pesan WhatsApp maupun ditelepon, sebelumnya sudah dicoba konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait ini dan masih ditunggu balasannya. Diketahui, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto baru saja menjabat menggantikan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Sedangkan ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana juga dicoba konfirmasi dan mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas. Namun hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.
Kembali kepada Chang Jui Fang, hendak dikonfirmasi soal informasi, ada data yang didapat wartawan menyebut sahamnya di PT BUMI sebesar 98 persen, berkali-kali dikirim pesan WhatsApp dan ditelepon, selalu ujungnya memblokir nomor wartawan.
berbagai sumber