TOPMETRO.NEWS – Nyabu di hotel. Inilah yang dilakoni 3 orang yang kini sudah dijadikan tersangka Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.
Ketiga tersangka itu nekat nyabu di hotel, satu kamar hotel kawasan Pertanian, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun lewat personel Polsek Perdagangan yang menerima laporan masyarakat yang menyebut ada sejumlah orang nyabu di hotel langsung bergerak untuk mengamankan 3 tersangka yang diduga melakoni praktik penyalahgunaan narkoba itu.
BACA JUGA | Anggota DPRD Ditahan Kejati Sumut Soal Proyek Jalan Toba Samosir
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane pada Kamis 5 September 2024 menyebut personel Polsek Perdagangan akhirnya mengamankan 3 pelaku yang nyabu di hotel.
Mereka (red, para tersangka), kata polisi, diamankan pada 2 September 2024 dari sebuah kamar hotel.
Ke 3 tersangka yang nekat nyabu di hotel itu masing-masing berinisial TAY (29) warga Kabupaten Batubara.
BACA JUGA | Begini Kata Media di DPRD Sumut Terkait Sosok Harun Mustafa Nasution
Tersangka kedua, RS (30) warga Perlanaan Kabupaten Asahan dan seorang lainnya berjenis kelamin perempuan berinsial DNAZ (23) warga Sidotani, Kabupaten Simalungun.
Menurut polisi, barang bukti yang diamankan dari kamar hotel itu mulai dari bong (red, alat isap sabu), kristal putih diduga kuat sabu seberat 1,56 gram yang dikemas dalam 2 plastik transparan.
Dari hasil interogasi polisi, para tersangka mengaku ‘belanja’ sabu dari seorang pria yang akrab disapa Danu, warga Desa Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA | Obat Kosong di RSUD dr Pirngadi, DPRD Medan Bilang Begini
Untuk pengembangan kasus, Satuan Narkoba Polres Simalungun akhirnya menahan ke 3 tersangka itu.***
reporter | dpsilalahi
sumber | a1